TERIMAKASIH PRESIDEN PRABOWO;
(4 Pulau di Aceh Singkil Akhirnya Kembali ke Pemprov ACEH)
Pemerintah memastikan, 4 pulau itu--Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang sempat diputuskan masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, kembali masuk ke Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Keputusan
itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Istana bersama
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur
Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada
Selasa (17/6) siang.
Prabowo
Turun Tangan Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut.
Polemik
4 pulau ini akhirnya diselesaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Negara.
Dalam rapat tersebut, Prabowo mengambil keputusan bahwa 4 pulau itu tetap milik
Provinsi Aceh.
“Tadi
Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar
dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke
empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau
Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh
pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg
Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (17/6).
Ketika
keputusan telah dicapai, Prabowo meminta agar keputusan tersebut segera
diumumkan agar tak menyebabkan kegaduhan panjang di masyarakat.
Dalam
rapat itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan laporan kepada
Prabowo telah ditemukan dokumen baru, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Inilah
yang menjadi dasar revisi keputusan terhadap 4 pulau ini.
Dasco
menyampaikan, semua sudah sepakat mengakui 4 pulau masuk wilayah Aceh.
Prabowo
lalu mengingatkan pentingnya persatuan. Pada dasarnya, Aceh dan Sumatera Utara
masih NKRI.
"Saya
kira demikian ya, saya kira prinsip bahwa kita satu negara NKRI saya kira itu
selalu jadi pegangan kita. Tapi alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah
ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali," tambah dia.
DASAR PENGEMBALIAN 4 PULAU,
KEPEMENDAGRI 111 TAHUN 1992
Mendagri
Tito Karnavian menjelaskan, keputusan pengembalian pulau ke Aceh itu didasarkan
pada Keputusan Mendagri nomor 111 tahun 1992. Keputusan itu adalah hasil
pertemuan antara Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregardan dan Gubernur Aceh
Ibrahim Hasan tentang batas-batas wilayah administrasi kedua provinsi pada 22
April 1992 yang catatan aslinya hilang.
“Kita
punya pusat arsip di Pondok Kelapa Jakarta Timur itu ada tiga gedung dibongkar,
dibongkar, dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan
oleh Pak Rudini (eks Mendagri tahun 1992) enggak ketemu,” kata Tito saat
konferensi pers di Istana Negara, Selasa (17/6).
“Tapi yang ketemu adalah Kep (Kepmendagri).
Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri nomor 111 tahun
1992 ini tanggalnya 24 November 1992,” sambungnya.
Sengketa
sempat terjadi, karena pada Kepmendagri itu dilampirkan peta topografi TNI
tahun 1978 yang dijadikan landasan. Hal ini tidak bisa diterima Kemendagri
karena tidak ada bentuk dokumen asli dari hasil pertemuan.
“Saat
itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian,
dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk
dipatahkan,” katanya.
Namun,
dengan adanya bukti baru yang dikeluarkan Rudini, Mendagri saat itu yang juga
menjadi penengah di pertemuan antara dua gubernur 1992, maka menjadi sah 4
pulau tersebut menjadi bagian dari administrasi Aceh Singkil, Aceh.
Tito
mengakui selama ini keempat pulau memiliki catatan historis yang kuat sebagai
bagian dari wilayah Aceh Singkil.
“Di
tambah juga ditambah dengan tambahan-tambahan historis ada keberadaan
jejak-jejak dari warga Aceh Singkil dan lain-lain di sana itu menjadi petunjuk
dan pendukung tapi yang paling utama adalah dokumen ini (Permendagri 1992),”
kata Tito.
Tito
mengatakan, kini dokumen kesepakatan ini sudah diperbarui oleh Gubernur Sumatra
Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyatakan bahwa 4
pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.
“Tadi
Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan melalui zoom meeting beliau dan
kemudian disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur
Sumatera Utara juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut,” kata Tito.
Gubernur
Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem mengapresiasi keputusan Presiden
Prabowo Subianto yang memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah administrasi
Aceh.
Empat
pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir
Panjang.
Eks
Panglima GAM ini mengapresiasi keputusan Prabowo. Ia pun menyampaikan terima
kasih kepada pemerintah dan pihak terkait.
"Bagi
rakyat Aceh, terima kasih Bapak Presiden yang sangat kami sayangi Bapak Prabowo
Subianto dan Mendagri Pak Tito, dan Wakil Ketua DPR Pak Dasco, Mensesneg Pak
Pras dan Gub Sumut," kata Mualem dalam konferensi pers di Setneg, Jakarta,
Selasa (17/6).
"Mudah-mudahan
enggak ada masalah, aman, damai, rukun tetangga," imbuh Mualem.
Mualem
pun meminta polemik 4 pulau ini diakhiri dengan disepakatinya masuk Aceh. Ia
menegaskan seluruh wilayah ada NKRI.
"Ini
sudah clear tidak ada masalah lagi berdasarkan putusan Bapak Presiden dan
Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh. Mudah-mudahan tidak
ada yang dirugikan Aceh, Sumut, yang penting pulau tersebut dalam kategori
NKRI," kata Mualem.
Dalam
rapat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat menengahi Mualem dan
Bobby.
Ia
memberi penjelasan kepada Prabowo terkait polemik 4 pulau yang jadi sengketa
antara Aceh dan Sumatera Utara itu.
"Jadi
kami telah membicarakan soal 4 pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan
baru Mendagri, kita temukan dokumen lama putusan Mendagri tentang kesepakatan 2
Gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur
Sumatera Utara (1988-1998) yang menyepakati bahwa 4 pulau itu masuk ke dalam
wilayah Aceh, Pak," kata Dasco.
Dokumen
yang dimaksud Dasco yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Dalam Kepmendagri
111, dilampirkan peta topografi TNI tahun 1978 yang selama ini dijadikan
landasan 4 pulau itu masuk wilayah Aceh.
Oleh
sebab itu, Dasco mengatakan dari berdasarkan fakta terbaru ini, 4 pulau
sengketa itu diputus masuk wilayah administrasi Aceh.
"Sehingga
berdasarkan temuan dari bukti otentik yang didapat, kita tadi sudah bersepakat
di hadapan Presiden 2 gubernur akan menandatangani pembaruan kesepakatan
tentang 4 pulau masuk ke wilayah Aceh," kata Dasco.
APRESIASI RAKYAT ACEH UNTUK PRESIDEN PRABOWO
Anggota
Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo
Subianto yang memutuskan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara
masuk dalam wilayah Aceh.
Ia
menilai keputusan ini telah sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh serta
berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Keputusan
ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak,
berdasarkan dokumen, dan fakta di lapangan,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa
(17/6).
Nasir
menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang menurutnya telah mengambil
sikap tegas untuk kepentingan rakyat Aceh.
Ia
berharap langkah ini menjadi akhir dari polemik antara Pemerintah Aceh dan
Pemerintah Pusat soal klaim wilayah atas empat pulau tersebut.
@saif_rizal 18-06-2025