18 Juni 2025

POLEMIK 4 PULAU YANG JADI SENGKETA ANTARA PROVINSI SUMATERA UTARA DAN ACEH AKHIRNYA BERAKHIR

 

TERIMAKASIH PRESIDEN PRABOWO; 

(4 Pulau di Aceh Singkil Akhirnya Kembali ke Pemprov ACEH)

 



Pemerintah memastikan, 4 pulau itu--Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang sempat diputuskan masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, kembali masuk ke Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Keputusan itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Istana bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (17/6) siang.

Prabowo Turun Tangan Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut.

Polemik 4 pulau ini akhirnya diselesaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Negara. Dalam rapat tersebut, Prabowo mengambil keputusan bahwa 4 pulau itu tetap milik Provinsi Aceh.

“Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (17/6).

Ketika keputusan telah dicapai, Prabowo meminta agar keputusan tersebut segera diumumkan agar tak menyebabkan kegaduhan panjang di masyarakat.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan laporan kepada Prabowo telah ditemukan dokumen baru, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Inilah yang menjadi dasar revisi keputusan terhadap 4 pulau ini.

Dasco menyampaikan, semua sudah sepakat mengakui 4 pulau masuk wilayah Aceh.

Prabowo lalu mengingatkan pentingnya persatuan. Pada dasarnya, Aceh dan Sumatera Utara masih NKRI.

"Saya kira demikian ya, saya kira prinsip bahwa kita satu negara NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita. Tapi alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali," tambah dia.

 

DASAR PENGEMBALIAN 4 PULAU, KEPEMENDAGRI 111 TAHUN 1992

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, keputusan pengembalian pulau ke Aceh itu didasarkan pada Keputusan Mendagri nomor 111 tahun 1992. Keputusan itu adalah hasil pertemuan antara Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregardan dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan tentang batas-batas wilayah administrasi kedua provinsi pada 22 April 1992 yang catatan aslinya hilang.

“Kita punya pusat arsip di Pondok Kelapa Jakarta Timur itu ada tiga gedung dibongkar, dibongkar, dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh Pak Rudini (eks Mendagri tahun 1992) enggak ketemu,” kata Tito saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa (17/6).

 “Tapi yang ketemu adalah Kep (Kepmendagri). Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992,” sambungnya.

Sengketa sempat terjadi, karena pada Kepmendagri itu dilampirkan peta topografi TNI tahun 1978 yang dijadikan landasan. Hal ini tidak bisa diterima Kemendagri karena tidak ada bentuk dokumen asli dari hasil pertemuan.

“Saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian, dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan,” katanya.

Namun, dengan adanya bukti baru yang dikeluarkan Rudini, Mendagri saat itu yang juga menjadi penengah di pertemuan antara dua gubernur 1992, maka menjadi sah 4 pulau tersebut menjadi bagian dari administrasi Aceh Singkil, Aceh.

 4 PULAU PUNYA SEJARAH KUAT, BAGIAN ACEH SINGKIL

Tito mengakui selama ini keempat pulau memiliki catatan historis yang kuat sebagai bagian dari wilayah Aceh Singkil.

“Di tambah juga ditambah dengan tambahan-tambahan historis ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil dan lain-lain di sana itu menjadi petunjuk dan pendukung tapi yang paling utama adalah dokumen ini (Permendagri 1992),” kata Tito.

Tito mengatakan, kini dokumen kesepakatan ini sudah diperbarui oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyatakan bahwa 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.

“Tadi Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan melalui zoom meeting beliau dan kemudian disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatera Utara juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut,” kata Tito.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah administrasi Aceh.

Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang.

Eks Panglima GAM ini mengapresiasi keputusan Prabowo. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan pihak terkait.

"Bagi rakyat Aceh, terima kasih Bapak Presiden yang sangat kami sayangi Bapak Prabowo Subianto dan Mendagri Pak Tito, dan Wakil Ketua DPR Pak Dasco, Mensesneg Pak Pras dan Gub Sumut," kata Mualem dalam konferensi pers di Setneg, Jakarta, Selasa (17/6).

"Mudah-mudahan enggak ada masalah, aman, damai, rukun tetangga," imbuh Mualem.

Mualem pun meminta polemik 4 pulau ini diakhiri dengan disepakatinya masuk Aceh. Ia menegaskan seluruh wilayah ada NKRI.

"Ini sudah clear tidak ada masalah lagi berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh. Mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan Aceh, Sumut, yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI," kata Mualem.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat menengahi Mualem dan Bobby.

Ia memberi penjelasan kepada Prabowo terkait polemik 4 pulau yang jadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara itu.

"Jadi kami telah membicarakan soal 4 pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru Mendagri, kita temukan dokumen lama putusan Mendagri tentang kesepakatan 2 Gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatera Utara (1988-1998) yang menyepakati bahwa 4 pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh, Pak," kata Dasco.

Dokumen yang dimaksud Dasco yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Dalam Kepmendagri 111, dilampirkan peta topografi TNI tahun 1978 yang selama ini dijadikan landasan 4 pulau itu masuk wilayah Aceh.

Oleh sebab itu, Dasco mengatakan dari berdasarkan fakta terbaru ini, 4 pulau sengketa itu diputus masuk wilayah administrasi Aceh.

"Sehingga berdasarkan temuan dari bukti otentik yang didapat, kita tadi sudah bersepakat di hadapan Presiden 2 gubernur akan menandatangani pembaruan kesepakatan tentang 4 pulau masuk ke wilayah Aceh," kata Dasco.

 

APRESIASI RAKYAT ACEH UNTUK PRESIDEN PRABOWO

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masuk dalam wilayah Aceh.

Ia menilai keputusan ini telah sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh serta berdasarkan data dan fakta di lapangan.

“Keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak, berdasarkan dokumen, dan fakta di lapangan,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (17/6).

Nasir menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang menurutnya telah mengambil sikap tegas untuk kepentingan rakyat Aceh.

Ia berharap langkah ini menjadi akhir dari polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat soal klaim wilayah atas empat pulau tersebut.


@saif_rizal 18-06-2025

05 Mei 2025

Data Kemiskinan Indonesia: Bank Dunia Vs Badan Pusat Statistik


Angka Kemiskinan Indonesia






Data kemiskinan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki perbedaan yang besar. Merujuk laporan Macro Poverty Outlook yang dirilis April 2025, Bank Dunia mencatat sebanyak 60,3 persen atau 171,8 juta jiwa masyarakat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan Indonesia per September 2024 hanya sebesar 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta jiwa.