By. Muhammad Saifrizal
Fenomena koperasi yang
terjadi pada masa sekarang mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang
mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang. Koperasi pada dasarnya adalah
pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara
orang-orang yang mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama.
Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan
barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun
kelompok.
Namun dalam
perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari
untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan
dalam perekonomian nasional. Perekonomian nasional dengan demikian menjadi
sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan
utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka
mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Kuncinya harus ada strategi ekonomi
makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor
ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri
sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.
Beberapa pengertian
Koperasi menyebutkan, “Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi
perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan
yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko
serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966
dikutip dari Edilius dan Sudarsono, 1993).
Pengertian lainnya
menyebutkan, “Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk
membela keperluan hidupnyadengan ongkos semurah-murahnya,itulah yang dituju.
Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954).
Dari definisi-definisi tersebut bisa dilihat bahwa dalam koperasi setidak-
tidaknya terdapat dua unsur yang yang saling berkaitan satu sama lain. Unsur pertama
adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial. Sebagai suatu
bentuk perusahaan, Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi
para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, Koperasi
memiliki watak sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Sebagaimana
dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah
peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Koperasi memperjuangkan
kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya. Oleh karena itu saya mengangkat judul pada karya
ilmiah ini “Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia”.
1.2.
Tujuan penulisan
Tujuan penulisan karya
ilmiah ini adalah untuk mengetahui peran koperasi dalam perekonomian Indonesia
1.3.
Metode penulisan
Metode penulisan karya
ilmiah ini adalah metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari
dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan tema, baik berupa
buku maupun informasi di internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian, Prinsip dan Jenis Koperasi
2.1.1
Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi berasal dari kata cooperative, secara sederhana berawal dari
kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah: suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan
adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian Indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Menurut Undang-Undang
Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang
merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama
bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan
perekonomian anggota dan masyarakat umum. Sebagai salah satu pelaku ekonomi,
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
2.1.2
Prinsip Koperasi
Koperasi bersifat
gotong royong, kerja sama dan mempunyai solidaritas yang kuat. Didalam
perkoperasian secara langsung mendidik anggotanya untuk hidup hemat, suka
menabung, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, menjauhi sifat boros,
dan tidak bergaya hidup mewah. Pengertian organisasi ekonomi dalam UUD Nomor 12
Tahun 1967 menggariskan bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak
sosial. Pengertian organisasi ekonomi dalam undang-undang tersebut dimana
koperasi diberikan kebebasan berusaha dan mencari keuntungan yang wajar bagi
kepentingan anggotanya dengan tidak mengabaikan fungsi sosial sebagai watak
asli koperasi. Hal ini tercermin dalam pembagian keuntungan melalui dana-dana
pembangunan, dana sosial, dana pendidikan, dan lain-lain. Semakin besar
keuntungan yang diperoleh koperasi, emakin besar pula dana yang disediakan
untuk pembangunan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat wilayahnya.
Di dalam Undang-Undang
RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam
pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
1) Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan
dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara
terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
2.1.3
Jenis Koperasi
Ciri-ciri organisasi
koperasi berorientasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan
ekonomi lemah. Sesuai dengan pasal 1 Undang- Undang (UU) nomor 2/1992 tentang
perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan
dirinci sebagai berikut: dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar
sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama, para anggota bersepakat
untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar
kekeluargaan, didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya, dan tugas pokok badan usaha koperasi
adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggota. Bentuk koperasi dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun
1959 (Pasal 13 Bab IV) ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya, yaitu koperasi primer,
koperasi sekunder, koperasi pusat, koperasi gabungan, dan koperasi induk.
Menurut Klasik, jenis
koperasi ada 3, yaitu: koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi
sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil, dan sebagainya), koperasi
penghasil atau koperasi produksi, dan koperasi simpan-pinjam. Sedangkan
berdasarkan aktivitas ekonomi para anggotanya, jenis koperasi terbagi menjadi
tiga, yaitu: koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi kredit atau
jasa pembiayaan.
2.2.
Fungsi, Tujuan dan Manfaat Koperasi
2.2.1
Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia
seperti berikut ini:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatka kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
2.2.2
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan
bersifat sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan
besar jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok,
iuran wajib, dan iuran sukarela. Unsur yang ada pada lambang koperasi adalah
rantai, gigi roda, padi kapas, timbangan, bintang perisai, pohon beringin,
tulisan koperasi Indonesia, dan warna merah putih. Anggota wajib mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setiap akhir tahun dalam tutup buku
diadakan Rapat Anggota. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan,
dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank
dan lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
sumber lain yang sah. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat
melakukan pemupukan modal yang berasal dari penyertaan. Modal penyertaan
bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.
2.2.3.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan
peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu
manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Ø Manfaat
koperasi di bidang ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di
bidang ekonomi.
a) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya
sesuai dengan jasa.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang
lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari
yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurangmampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya
secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Ø Manfaat
koperasi di bidang sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai
beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya
aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan
tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki
semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
2.3.
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Pada masa ini pengembangan koperasi kurang mendapat
perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang
lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa
komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan pengembangan koperasi.
Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.
Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang. Jawabannya
adalah sangat prospektif jika koperasi itu mempunyai jatidiri.
Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam
organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan
kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena
prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan
sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi
ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara
koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat
dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2)
Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4)
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
serta
(5)
Sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus
pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya,
koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu
memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945,
Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi
yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini
merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang
membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai
tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang
diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara
kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang
mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi
yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu
bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada
masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah
anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU
yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan.
BAB
III
KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian Indonesia. Tujuan
koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi
keanggotaan bersifat sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU
sebanding dengan besar jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib
membayar iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus
pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan,
dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat
dari:
(1)
Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2)
Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4)
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui kegiatan ekspor.
DAFTAR
PUSTAKA
Edilius dan Sudarsono, 1993, Koperasi Dalam Teori dan Praktek, Rineka
Cipta, Jakarta
Hatta, Mohammad, 1954. Kumpulan Karangan
III, Balai Pustaka, Jakarta
Mubyarto. 1999. Reformasi Sistem Ekonomi Dari
Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan. Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.
Ropke Jocken, 2002. Ekonomi Koperasi.
Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Sukamdiyo dan Hendar. 1997. Ekonomi Koperasi. FE
Undip-Untag, Semarang
Sumber internet:
good :-)
BalasHapusizin copas ya :-)
artikela yang bagus trim pak infonya sukses trus.
BalasHapusizin copas ya pak, trims
BalasHapusIjin Kopas ya Pa....
BalasHapus