25 September 2019

Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggaran dan Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggaran Dan Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah  Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Kabupaten Bireuen.

https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/jkb/article/view/109



PENGARUH KEJELASAN SASARAN ANGGARAN DAN PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH  TERHADAP AKUNTABILITAS KINERJA 
INSTANSI PEMERINTAHAN KABUPATEN BIREUEN

Oleh: 
Muhammad Saifrizal

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kejelasan sasaran anggaran dan penerapan sistem akuntansi keuangan daerah terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan Kabupaten Bireuen. Penelitian ini menggunakan data primer, data diperoleh berdasarkan kuesioner yang disebar pada 15 kantor SKPD Kabupaten Bireuen dengan jumlah sampel sebanyak 45 sampel. Teknik analisis yang digunakan adalah Regresi Linear Berganda dengan level of significance 5%. Hasil analisis data menunjukkan kejelasan sasaran anggaran memiliki pengaruh positif signifikan terhadap akuntabilitas dengan nilai koefisien regresi 0,534. Penerapan sistem akuntansi keuangan daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas dengan koefisien regresi sebesar 0,737. Hasil uji serentak menunjukkan nilai koefisien determinasi sebesar  83,7%  %.

Kata Kunci :   kejelasan sasaran anggaran, penerapan SIKD, akuntabilitas.


ABSTRACT
This study aims to determine the effect of Target Clarity Budget and Accounting System Implementation of the Regional Financial Institution Performance Accountability Bireuen District Government. Data obtained by questionnaires distributed in 15 offices SKPD Bireuen district with a total sample of 45 samples. The analysis technique used is linear regression, hypothesis testing using t-statistic, test F and test the coefficient of determination as well as the f-statistic to test the effect partially to the level of significance of 5%. The result showed that the Target Budget Clarity has a significant positive effect on Accountability is equal to 0.534. Application of Regional Financial Accounting System  positive and significant impact on Accountability, with a regression coefficient of 0.737. Concurrent test results showed that the Clarity Budget Goals and Implementation Regional Financial Accounting System influence on employee performance, with a coefficient of determination of 83.7%%.

Keywords: Budget Targets Clarity, SIKD Implementation, Accountability

PENDAHULUAN
Akuntabilitas publik merupakan pemberian informasi dan pengungkapan atas aktivitas dan kinerja keuangan pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan informasi dan pengungkapan tersebut, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus mau dan mampu menjadi subyek pemberi informasi atas aktivitas dan kinerja keuangan yang diperlukan secara akurat, relevan, tepat waktu, konsisten dan dapat dipercaya. Pemberian informasi dan pengungkapan kinerja keuangan ini adalah dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk diperhatikan aspirasi dan pendapatnya, hak diberi penjelasan, dan hak menuntut pertanggungjawaban.
Dengan semakin menguatnya tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan akuntabilitas publik oleh organisasi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, penciptaan akuntabilitas publik harus dilaksanakan dalam akuntansi pemerintahan untuk dapat menciptakan good governance. Good governance sering diartikan sebagai pemerintahan yang baik dimana penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggungjawab dan sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, dan menjalankan disiplin anggaran, sehingga semangat reformasi pemerintah dan pembangunan serta kemasyarakatan telah mewarnai upaya pendayagunaan aparatur negara dengan tuntutan mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan menerapkan prinsip – prinsip good governance (LAN dan BPKP, 2000 : 1).
Akuntabilitas memungkinkan masyarakat untuk menilai pertanggungjawaban pemerintah atas semua aktivitas yang dilakukan. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah harus dapat membantu pemakai dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik dengan membandingkan kinerja keuangan aktual dengan yang dianggarkan, menilai kondisi keuangan dan hasil-hasil operasi, membantu menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya, serta membantu dalam mengevaluasi tingkat efisiensi dan efektivitas. Pembuatan laporan keuangan adalah suatu bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan syarat pendukung adanya akuntabilitas yang berupa keterbukaan (openness) pemerintah atas aktivitas pengelolaan sumber daya publik.
Pengelolaan pemerintah daerah yang berakuntabilitas, juga tidak bisa lepas dari anggaran pemerintah daerah. Pemerintah dalam usaha lingkup anggaran pun menjadi relevan dan penting di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan dampak anggaran terhadap akuntabilitas pemerintah, sehubungan dengan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Salah satu karakteristik anggaran adalah kejelasan sasaran anggaran. Pada konteks pemerintah daerah, sasaran anggaran tercakup dalam Rencana Strategik Daerah (Renstrada) dan Program Pembangunan Daerah (Propeda).
Adanya sasaran anggaran yang jelas akan memudahkan individu untuk menyusun target-target anggaran. Keberadaan sasaran anggaran yang jelas serta kemudahan yang didapatkan individu untuk menyusun target-target anggaran, akan menjadikan anggaran yang telah direncanakan menjadi tepat sasaran. Sehingga setiap tahunnya tidak ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang disebabkan oleh tidak tercapainya program yang direncanakan Pemerintah.
Selain kejelasan sasaran anggaran faktor penerapan sistem informasi keuangan daerah juga dapat mempengaruhi akuntabilitas kinerja pemerintah. Hal ini sesuai dengan manfaat penerapan sistem akuntansi itu sendiri bahwa  manfaat penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan adalah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan keaandalan pengelola keuangan pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen sebagai lokasi penelitian ini bertanggung jawab untuk mempublikasikan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan dalam satu periode kepada para pemangku kepentingan. Banyak pihak yang membutuhkan informasi dalam laporan keuangan yang dipublikasikan oleh pemerintah daerah sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, informasi tersebut harus bermanfaat bagi para pemakai. Informasi akan bermanfaat kalau informasi tersebut dipahami dan digunakan oleh pemakai dan juga bermanfaat kalau pemakai mempercayai informasi tersebut.
Berdasarkan pemaparan diatas dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: “apakah kejelasan sasaran anggaran dan penerapan akuntansi keuangan daerah berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen?”. Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kejelasan sasaran anggaran dan penerapan sistem keuangan daerah berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen.


TINJAUAN PUSTAKA

Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi Pemerintah merupakan salah satu bagian dari akuntansi sektor publik. Akuntansi sektor publik memiliki cakupan yang lebih luas daripada akuntansi pemerintah. Akuntansi sektor publik memiliki tujuan untuk menghasilkan suatu laporan keuangan sektor publik yang memberikan manfaat informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan organisasi publik tersebut untuk mengambil keputusan-keputusan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Informasi yang diperoleh melalui suatu laporan keuangaan pemerintah dapat berupa informasi-informasi mengenai kondisi dan kinerja keuangan pemerintah yang dapat digunakan untuk menilai kondisi keuangan dan hasil kegiatan atau kinerja pemerintah. Menilai dan membandingkan informasi tentang kondisi dan kinerja keuangan pemerintah antara realisasi dengan yang direncanakan/dianggarkan dapat membantu penentuan tingkat kepatuhan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait keuangan serta dapat membantu mengevaluasi pengelolaan keuangan pemerintah dengan prinsip value for money (efektivitas dan efisiensi).
Untuk memenuhi tuntutan publik terutama dalam hal akuntansi pemerintah daerah masih perlu adanya perbaikan. Berbeda dengan akuntansi yang biasa diterapkan oleh sektor privat, laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari (1) Laporan Realisasi APBD, (2) Neraca Pemerintah Daerah dan (3) Laporan Arus Kas. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik (good governance) mengharuskan pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan, salah satunya yaitu perbaikan dalam hal akuntansi pemerintah. Aspek yang perlu direformasi dalam akuntansi sektor publik adalah terkait dengan standar akuntansi keuangan pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan pada sistem akuntansi pemerintah (Halim, 2007:64).
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Tuntutan dilaksanakannya akuntabilitas publik oleh masyarakat kepada pemerintah mengharuskan pemerintah untuk membuat laporan kepada pemerintah pusat dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Akuntansi sektor publik merupakan salah satu alat bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan akuntabilitas publik.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Laporan keuangan adalah sebagai suatu proses pengumpulan, pengolahan dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan dan menilai kinerja suatu organisasi (Munawir, 2007:48). Laporan keuangan dapat dikatakan sebagai data juga dapat dikatakan sebagai informasi. Data dapat berubah menjadi informasi kalau diubah kealam konteks yang memberikan makna (Lillrank, 2003:23). Dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah, pemerintah menyelenggarakan akuntansi pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan digunakan untuk membandingkan realisasi dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi.
Laporan keuangan dapat dikatakan sebagai data, juga dapat dikatakan sebagai informasi (Halim, 2007:46). LKPD terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi Pemerintah Daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, tidak adanya laporan keuangan menunjukkan lemahnya akuntabilitas, dengan lemahnya akuntabilitas mengidentifikasikan lemahnya sistem yang selanjutnya berimbas pada membudayanya korupsi sistematik.
Menurut Baridwan (2007:76) Karakteristik laporan keuangan memiliki empat karakteristik yang merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah memenuhi kualitas yang dikehendaki yakni.
1) Relevan
LKPD dikatakan relevan apabila informasi yang termuat didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan dengan membantunya mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa yang akan datang dan menegaskan/mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan di masa lalu. Informasi laporan keuangan yang relevan adalah informasi yang dapat dihubungkan dengan maksud dari pengguna informasi tersebut. Informasi yang relevan harus memiliki manfaat umpan balik (feedback value), memiliki manfaat prediktif (predictive value), tepat waktu dan lengkap.
2) Andal
Informasi akuntansi yang relevan tetapi dalam penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik yaitu penyajian jujur, dapat diverifikasi dan netralitas.
3) Dapat dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan yang sebelumnya atau laporan keuangan pemerintah daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
4) Dapat dipahami
Informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat dipahami oleh pengguna laporan dan dinyatakan dalam bentuk serta dengan istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Diasumsikan pengguna laporan memiliki pemahaman atau pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah Daerah, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud.

Kejelasan Sasaran Anggaran
Alat utama kebijakan fiskal adalah anggaran. Deddi (2007:59) dalam akuntansi sektor publik mendefinisikan anggaran sebagai sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki pada kebutuhan-kebutuhan yang tidak terbatas (the process of allocating resources to unlimited demands).
                        Secara lebih spesifik, Halim (2002:40) menyebutkan bahwa anggaran pemerintah daerah adalah rencana kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter. Anggaran merupakan dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas dan estimasi mengenai apa yang akan dilakukan organisasi di masa yang akan datang.
            Mardiasmo (2009:76) mengemukakan bahwa kejelasan sasaran anggaran  merupakan sejauh mana anggaran ditetapkan secara jelas dan spesifik dengan tujuan agar anggaran tersebut dapat dimengerti oleh orang yang bertanggung-jawab atas pencapaian sasaran anggaran tersebut.
Adanya sasaran anggaran yang jelas, maka akan mempermudah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan tugas organisasi dalam rangka untuk mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketidakjelasan sasaran anggaran akan menyebabkan pelaksana anggaran menjadi bingung, tidak tenang dan tidak puas dalam bekerja. Hal ini menyebabkan kondisi lingkungan yang tidak pasti (Suhartono dan Mochammad, 2006).
Kejelasan sasaran anggaran berimplikasi pada aparat untuk menyusun anggaran sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai instansi pemerintah. Ketidakjelasan sasaran anggaran akan meyebabkan pelaksana anggaran menjadi bingung, tidak tenang dan tidak puas dalam bekerja. Hal ini meyebabkan pelaksana anggaran tidak termotivasi untuk mencapai kinerja yang diharapkan.

Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
               Pengertian sistem akuntansi keuangan daerah itu sendiri terdapat dalam Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002, tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang berbunyi: ”Sistem akuntansi keuangan daerah (SAKD) adalah suatu sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atas kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi”. (Pasal 70: ayat 1)
         Sedangkan didalam Kepmendagri No. 13 Tahun 2006, mengemukakan:        “Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer”. (Pasal 23:ayat 1)
               Prosedur Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) menurut Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, meliputi:
1.   Pencatatan, bagian keuangan melakukan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry. Dengan menggunakan cash basis selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan accrual basis untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas pemerintah.
2.   Penggolongan dan Pengikhtisaran, Adanya penjurnalan dan melakukan posting ke buku besar sesuai dengan nomor perkiraan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
3.   Pelaporan, setelah semua proses diatas selesai maka akan didapat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut berupa laporan realisasi anggaran, necara, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Fenomena yang terjadi dalam perkembangan sektor publik di Indonesia dewasa ini adalah menguatnya tuntutan akuntabilitas atas lembaga-lembaga publik, baik di pusat maupun daerah. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
            Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003:3) menyebutkan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Perwujudan pertanggungjawaban ini kemudian disusun dan disampaikan dalam bentuk laporan yang disebut Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
            Mardiasmo (2009:43) menyatakan bahwa akuntabilitas merupakan dasar pelaporan keuangan di pemerintah yang didasari oleh adanya hak masyarakat untuk mengetahui dan menerima penjelasan atas pengumpulan sumber daya dan penggunaannya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa akuntabilitas memungkinkan masyarakat untuk menilai pertanggungjawaban pemerintah atas semua aktivitas yang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan Inpres No 7 Tahun 1999 yang dimaksud dengan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.

Kerangka Pemikiran
Akuntansi pemerintahan sebagai pedoman pokok penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah sangat penting agar laporan keuangan menjadi lebih berguna dan akan semakin meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Penerapan akuntansi sektor publik merupakan alat yang efektif untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi. Sehingga nantinya akuntabilitas dan transparansi publik akan terwujud sebagai salah satu upaya untuk mencapai good governance.
            Berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan, maka dapat dibuat secara skematis kerangka pemikiran dalam penelitian ini, yang dapat ditunjukan sebagai berikut:


 











Hipotesis Penelitian
      H1   =    Variabel kejelasan sasaran anggaran mempengaruhi terhadap variabel akuntabilitas kinerja instansi.
      H2 =      Variabel penerapan sistem akuntansi keuangan daerah mempengaruhi secara signifikan terhadap variabel akuntabilitas kinerja instansi.
      H3 =      Variabel kejelasan sasaran anggaran dan penerapan sistem keuangan daerah mempengaruhi secara signifikan terhadap variabel akuntabilitas kinerja instansi.



METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Dalam penelitian ini, metode deskriptif kuantitatif tersebut digunakan untuk menguji pengaruh kejelasan sasaran anggaran dan penerapan sistem akuntansi keuangan daerah terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah kabupaten Bireuen, uji teori dengan pengujian suatu hipotesis apakah diterima atau ditolak.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Survey dengan kuesioner, yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab.
Kuesioner yang disebarkan berupa daftar pertanyaan dan pernyataan tertulis kepada responden mengenai kejelasan sasaran anggaran, penerapan sistem akuntansi keuangan daerah dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kabupaten Bieruen. Masing-masing variabel disiapkan kuesioner dengan jumlah pertanyaan yang berbeda satu dengan yang lain.
Populasi dalam penelitian ini adalah para pejabat yang terlibat dalam proses keuangan, pelaporan dan anggaran yang terdiri dari Sekretaris Dinas, Kasubbag Keuangan, Program dan Pelaporan, dan Staf Adminitrasi keuangan yang meliputi sebagian SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Bireuen yang berjumlah 15 SKPD.             Adapun sampel pada penelitian ini  adalah para pejabat yang terlibat dalam proses keuangan, pelaporan dan anggaran yang terdiri dari masing-masing Sekretaris Dinas, Kasubbag Keuangan, Program dan Pelaporan, dan Staf Administrasi Keuangan yang berjumlah 45 sampel atau responden.
             Pemilihan sampel dilakukan dengan menggunakan metode sensus, yaitu suatu metode pemilihan sampel yang digunakan untuk meneliti semua elemen yang ada dalam wilayah atau sasaran penelitian. Sampel atau responden dalam penelitian ini adalah 45 orang sampel atau responden penelitian.
Metode yang digunakan untuk melakukan analisis data dan pengujian hipotesis dalam penelitian ini adalah model analisis regresi linear berganda. Persamaan regresi linear berganda pada penelitian ini adalah:
                   
                          Y = α + β1 X1 + β2 X2 + e   
           
            Y                 =  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
            α                  =  Konstanta
            X1               =  Kejelasan Sasaran Anggaran
            X2               =  Penerapan Sistem Keuangan Daerah
            β1  β2           =  Koefisien Regresi
            e                  =  error


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Data Responden
Data hasil penelitian ini diperoleh dari 15 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Bireuen sebagai lokasi penelitian. Responden pada penelitian ini  adalah para pejabat yang terlibat dalam proses keuangan, pelaporan dan anggaran yang terdiri dari masing-masing Sekretaris Dinas, Kasubbag Keuangan, Program dan Pelaporan, dan Staf Administrasi Keuangan yang berjumlah 45 sampel atau responden.
Jenis kelamin responden yang paling banyak adalah laki-laki yang berjumlah 73,3,9% dan yang perempuan adalah 26,7%.  Usia responden yang paling dominan adalah antara 41 - 50 tahun dengan persentase 51,1 %. Sebagian besar responden memiliki tingkat pendidikan Sarjana dengan jumlah 17 orang atau sebesar 37,8%. Seterusnya dilanjutkan dengan tingkat pendidikan Diploma sebanyak 16 orang atau sebesar 35,6%.
Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas
Suatu instrument dikatakan valid apabila memiliki koefisien korelasi antara butir dengan skor total dalam instrumen tersebut lebih besar dari r-tabel dengan tingkat kesalahan Alpha 0,05. Kemudian suatu instrumen dikatakan reliabel apabila memiliki koefisien Cronbach Alpha minimal 0,65.





Hasil Uji Validitas Instrumen Penelitian
Variabel
Indikator
r-hitung
(Pearson Correlation)
Df
(Df=N-2=43),
r-tabel

Ket
Kejelasan Sasaran Anggaran (X1)
X1.1
0.758
0.294
Valid
X1.2
0.657
0.294
Valid
X1.3
0.785
0.294
Valid
X1.4
0.631
0.294
Valid
X1.5
0.709
0.294
Valid
X1.6
0.821
0.294
Valid
Penerapan Sistem Keuangan Daerah (X2)
X2.1
0.715
0.294
Valid
X2.2
0.700
0.294
Valid
X2.3
0.754
0.294
Valid
X2.4
0.679
0.294
Valid
X2.5
0.720
0.294
Valid
X2.6
0.688
0.294
Valid
X2.7
0.671
0.294
Valid
X2.8
0.815
0.294
Valid
X2.9
0.763
0.294
Valid
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Y)
Y-1
0.703
0.294
Valid
Y-2
0.855
0.294
Valid
Y-3
0.869
0.294
Valid
Y-4
0.813
0.294
Valid
Y-5
0.634
0.294
Valid
Y-6
0.760
0.294
Valid
Y-7
0.735
0.294
Valid
Y-8
0.868
0.294
Valid
Y-9
0.702
0.294
Valid
Y-10
0.886
0.294
Valid
Dapat dijelaskan bahwa semua instrumen penelitian yang digunakan untuk mengukur kejelasan sasaran anggaran, penerapan sistem keuangan daerah adalah valid karena memiliki nilai koefisien korelasi (r-hitung) > 0,294 dan nilai signifikansi < 0,05.
Selanjutnya Uji Reliabilitas terhadap instrumen penelitian ini menggunakan nilai Cronbach Alpha, yaitu untuk mengetahui unidimensionalitas butir-butir pertanyaan terhadap variabel yang diteliti. Nilai Cronbach Alpha dinyatakan reliabel jika nilainya lebih besar atau sama dengan 0,65.



Hasil Uji Reliabilitas Instrumen Penelitian
No
Variabel
Cronbach’s Alpha
Skala Alpha
Keterangan
1
Kejelasan Sasaran Anggaran (X1)
0,810
0,65
Reliabel
2
Penerapan Sistem Keuangan Daerah (X2)
0,878
0,65
Reliabel
3
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Y)
0,731
0,65
Reliabel
Instrumen penelitian untuk seluruh variabel penelitian adalah reliabel, karena nilai Alpha Cronbach lebih besar atau sama dengan 0,65.
Hasil Uji Normalitas
Uji Normalitas merupakan suatu pengujian yang bertujuan untuk menguji apakah dalam residual dari model regresi yang dibuat berdistribusi normal atau tidak.





Titik-titik pada normal probability plot menyimpang dan mengikuti garis diagonal, maka disimpulkan bahwa residual model regresi berdistribusi normal.
Hasil Uji Multikolinearitas
Multikolinieritas suatu keadaan dimana di antara variabel bebas dalam model regresi terdapat korelasi yang signifikan.
Hasil Uji Multikolinieritas
Variabel
Tolerance
VIF
Kejelasan Sasaran Anggaran (X1)
0,765
3,080
Penerapan SIKD (X2)
0,765
3,080
Nilai tolerance dari 2 variabel bebas semuanya lebih besar dari 0,10, demikian pula nilai VIF lebih kecil dari 10. Dapat disimpulkan bahwa model regresi tidak mengindikasikan adanya multikolinieritas atau asumsi non multikolinieritas terpenuhi.

Uji Heteroskedaktisitas
Heteroskedastisitas menunjukkan adanya ketidaksamaan varians dari residual atas suatu pengamatan ke pengamatan yang lain. Uji ini dapat dilakukan dengan metode scatter plot.







Titik-titik menyebar secara acak di atas dan di bawah nilai 0 pada sumbu Y. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi heterokedastisitas dalam model regresi yang digunakan, dengan demikian asumsi non heterokedastisitas terpenuhi.
Hasil Pengujian Hipotesis
Berikut ini adalah hasil analisis regresi linier berganda:
Hasil Analisis Regresi Linear Berganda
Variabel
Koefisien
Regresi
t hitung
Sig uji t
Kejelasan Sasaran Anggaran (X1)
0,534
1,318
0,001
Penerapan SIKD  (X2)
0,737
2,886
0,000
Konstansta
R square                 
Adjusted R Square 
=     1,261
=     0,844
=     0,837
F hitung                  
F tabel
Signifikansi F
= 113,683
=     1,694
=     0,000
Berdasarkan hasil olah SPSS maka, model regresi linier berganda yang dihasilkan adalah :
                                   Y = 1, 261 +  0, 534 (X1) + 0, 737 (X2)
Hasil Uji Simultan / Uji-F
Hasil uji kelayakan model dengan F-test menunjukkan bahwa nilai F-hitung 113,683 dengan tingkat signifikansi 0,000 yang berada di atas nilai F-tabel sebesar F tabel  = 1,69 dengan taraf nyata (α) = 0,05 (5%), ini berarti bahwa model yang digunakan pada penelitian ini fit (layak).

Uji Statistik-t
Uji t digunakan untuk mengetahui tingkat signifikansi pengaruh secara sendiri-sendiri dari masing-masing variabel bebas (independen) pada variabel terikat yang juga dikenal dengan pengujian secara parsial.
 Berdasarkan hasil uji t dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.        Nilai t hitung untuk variabel kejelasan sasaran anggaran (X1) pada 1,813 dan angka signifikansi sebesar  0.001 yaitu lebih kecil dari tingkat signifikansi yang ditentukan pada 0.05, maka terbukti bahwa Kejelasan Sasaran Anggaran berpengaruh terhadap akuntabilitassesuai dengan hipotesis pertama.
2.        Nilai t hitung untuk variabel penerapan sistem keuangan daerah (X2) pada 2,886 dan angka signifikansi sebesar 0.000 yaitu lebih kecil dari tingkat signifikansi yang ditentukan pada 0.05 maka terbukti bahwa penerapan sistem keuangan daerah berpengaruh terhadap akuntabilitas sesuai dengan hipotesa kedua.

Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggaran Terhadap Akuntabilitas
Hasil penelitian yang dilakukan di Pemerintahan Kabupaten Bireuen diketahui bahwa kejelasan sasaran anggaran memiliki pengaruh dan hubungan sebab akibat yang searah terhadap akuntabilitas.Setiap nilai kejelasan sasaran anggaran naik maka dapat meningkatkan akuntabilitas. Nilai koefisien regresi variabel Kejelasan Sasaran Anggaran diketahui sebesar 0,534 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,001. Hal ini membuktikan bahwa Kejelasan Sasaran Anggaran berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja.
Pengaruh Penerapan SIKD Terhadap Akuntabilitas
Berdasarkan uji hipotesis secara parsial, penerapan sistem keuangan daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja, dengan koefisien regresi sebesar  0,737. Ini berarti bahwa meningkatnya penerapan sistem keuangan daerah maka akan meningkatkan akuntabilitas kinerja dan sebaliknya,menurunnya penerapan sistem keuangan daerah maka akan menurunkan akuntabilitas kinerja.
Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggaran dan Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Terhadap Akuntabilitas Kinerja
Hasil uji serentak menunjukkan bahwa kejelasan sasaran anggaran dan penerapan sistem keuangan daerah berpengaruh terhadap Akuntabilitas, dengan koefisien determinasi sebesar 0,837 yang berarti bahwa 83,7%  variasi pada variabel Akuntabilitas mampu diterangkan oleh kedua variabel kejelasan sasaran anggaran dan penerapan sistem keuangan daerah secara bersama-sama.
Selanjutnya berdasarkan hasil analisis persamaan koefisien regresi yang diperoleh yaituY = 1,261+ 0,534 (X1) + 0,737 (X2) dapat disimpulkan bahwa variable penerapan sistem akuntansi keuangan daerah memberikan pengaruh lebih besar terhadap akuntabilitas pemerintahan kabupaten bireuen apabila di bandingkan dengan variabel kejelasan sasaran anggaran terhadap Akuntabilitas.
Bila kita perhatikan dari hasil penelitian terdahulu sebagaimana yang dilakukan oleh Darwanis (2013) yang meneliti mengenai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Hasil penelitiannya menyebutkan bahwa : Penerapan akuntansi keuangan daerah berpengaruh secara positif signifikan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan Aceh. Pengawasan kualitas laporan keuangan berpengaruh secara positif terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, kejelasan sasaran anggaran berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Aceh.
Kemudian jika dikaitkan dengan penelitian yang peneliti lakukan maka dapat dijelaskan bahwa kejelasan sasaran anggaran dan penerapan sistem keuangan daerah mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan terhadap peningkatan akuntabilitas kinerja pada pemerintahan kabupaten bireuen. hal ini berarti antara penelitian sebelumnya dan penelitian yang telah penulis lakukan sejalan.

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, maka penulis mengemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut ;
1.      Kejelasan sasaran anggaran memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Akuntabilitas. Hal ini sesuai dengan nilai koefisien regresi variabel kejelasan sasaran anggaran (x1) adalah  sebesar 0,534.
2.      Penerapan sistem keuangan daerah secara parsial mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap akuntabilitas kinerja di Pemerintahan Kabupaten Bireuen dengan demikian hipotesis 2 didukung secara parsial.
3.      Kejelasan sasaran anggaran dan penerapan sistem keuangan daerah berpengaruh terhadap akuntabilitas, dengan koefisien determinasi sebesar  0,837 yang berarti bahwa 83,72%  variasi pada variabel Akuntabilitas mampu diterangkan oleh kedua variabel bebas.
Saran
Berdasarkan hasil analisis dapat ditarik beberapa saran sebagai berikut:
1.        Dalam membuat perencanaan anggaran pemerintah Kabupaten Bireuen sebaiknya lebih mengutamakan membuat program atau kegiatan yang lebih bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
2.        Dalam implementasi atau pelaksanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen sebaiknya lebih sering memonitoring pelaksanaan program/kegiatan seberapa jauh pelaksanaannya dan memperbaiki sistem akuntansi keuangan daerah dalam hal pencatatan penggunaan anggaran.
3.        Bagi peneliti selanjutnya yang tertarik untuk meneliti masalah yang sama, dianjurkan meneliti pada subjek yang lain, dengan variabel – variabel lain

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Hilmi. 2004. Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggaran, Pengendalian Akuntansi dan Sistem Pelaporan Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Kabupaten dan Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tesis. Program Pasca Sarjana UGM. Yogyakarta.
Arikunto, Suharsimi., 2007. Prosedur Penelitian. Percetakan Kencana, Jakarta
Bachtiar . 2009. “Manajemen Keuangan Daerah Lemah”. Harian Rakyat Aceh, Jumat 5 Juni.
Baswir, Revrisond. 2000. Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Edisi Ketiga. Yogyakarta: BPFE.
Haiqal, Muhammad. 2009. Pengaruh Penerapan Akuntansi Keuangan Daerah Dan Pengawasan Kualitas Laporan Keuangan Instansi Pemerintah Daerah Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (Studi Pada Kabupaten Aceh Jaya). Skripsi. Universitas Syiah Kuala.
Halim, Abdul. 2002. Seri Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah: Akuntansi dan Pengendalian Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP AMPYKPN.
Kenis, I. 1979. Effects on Budgetary Goal Characteristic on Managerial Attitudes and Performance. The Accounting Review LIV (4). 707-721.
Lembaga Administrasi Negara. 2003. Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jakarta.
Mardiasmo. 2001. “Pengawasan, Pegendalian, Dan Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah”. Jurnal Bisnis dan Akuntansi. Vol 3, No.2 :441-456
------------- 2005. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi
------------- 2009. Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi Sektor Publik: Suatu Sarana Good Governance”. Jurnal Akuntansi Pemerintahan. Vol 2, No.1 :1-17
Pemerintah Republik Indonesia. 2000. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 105 Tahun 2000, tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
-------- 2001. Keputusan Presiden No. 74 tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia. 2001. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
-------- 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
-------- 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
-------- 2006. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekaran, Uma. 2006. Metodologi Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta : Salemba Empat
Yudianto, Ivan. 2005. ”Pengaruh Penerapan Akuntansi Sektor Publik, Pengawasan Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Instansi Pemerintah Terhadap Akuntabilitas Instansi Pemerintah dan Implikasinya Terhadap Pencegahan Fraud. Tesis. Program Pascasarjana, Universitas Padjajaran Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar