14 Agustus 2024

Analisis Rasio Keuangan dalam Menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah

Analisis Rasio Keuangan dalam Menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah 


https://www.jurnalp4i.com/index.php/knowledge/article/view/1561





ANALISIS RASIO KEUANGAN DALAM MENILAI KINERJA KEUANGAN DAERAH


 Oleh:


Muhammad Saifrizal

Universitas Islam Kebangsaan Indonesia Email: muhammadsaifrizal@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Rasio Keuangan Dalam Menilai Kinerja Keuangan Pada Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) di Kabupaten Bireuen. Metode yang digunakan pada penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif dengan model analisis data rasio atau perbandingan. Sampel penelitian ini merupakan data mengenai anggaran pendapatan belanja daerah dan laporan realisasi anggaran Kabupaten Bireuen periode 2019- 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rasio Efektivitas Kinerja Keuangan Kabupaten Bireuen berada dalam kategori sudah Efektif karena rata-rata efektivitasnya adalah di atas 100% yaitu 102,63%. Rasio Efisiensi Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen termasuk dalam kategori Efisien karena rata-rata rasionya 100,56%, meskipun rata-rata Efisiensi nya sudah efisien, biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk memperoleh pendapatannya masih cukup besar. Rasio Pertumbuhan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen bahwa Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami pertumbuhan positif meskipun terjadi gerak yang fluktuatif. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen tergolong masih sangat rendah dan pola kemandirian keuangannya masih tergolong pola hubungan Instruktif karena masih tergolong dalam interval 0% - 25% dimana peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada pemerintah daerah itu sendiri.

Kata Kunci: Analisis Rasio Keuangan,Meilai Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah


ABSTRACT

This study aims to determine the Financial Ratios in Assessing Financial Performance at the Office of the Regional Financial Management Agency (BPKD) in Bireuen Regency. The method used in this study is a qualitative research method with a ratio or comparison data analysis model. The sample of this research is data regarding the regional expenditure budget and the Bireuen Regency budget realization report for the 2019-2021 period. The results showed that the Financial Performance Effectiveness Ratio of Bireuen Regency was in the Effective category because the average effectiveness was above 100%, namely 102.63%. The Regional Financial Efficiency Ratio of Bireuen Regency is included in the Efficient category because the average ratio is 100.56%, although the average efficiency is already efficient, the costs incurred by the Bireuen Regency Government to obtain revenue are still quite large. The Regional Financial Growth Ratio of Bireuen Regency shows that the Growth of Regional Original Income (PAD) experienced positive growth despite fluctuating movements. The Regional Financial Independence Ratio of Bireuen Regency is still very low and the pattern of financial independence is still classified as an Instructive relationship pattern because it is still included in the 0% - 25% interval where the role of the central government is more dominant than the local government itself

Keywords: Financial Performance Ratio, Regional Financial Performance

 

PENDAHULUAN                                                    

Perkembangan akuntansi sektor publik di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat seiring dilaksanakannya otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. Hak otonomi kepada masing-masing daerah atau kabupaten akan memberikan kebebasan untuk mengolah dan meningkatkan sumber pendapatannya, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah tersebut.

Semakin tinggi realisasi pendapatan yang dicapai, hendaknya dapat mencerminkan semakin baik kinerja pemerintah daerah sesuai dengan hasil yang telah dicapai. Oleh sebab itu, masyarakat dituntut untuk lebih berfikir kritis terhadap kinerja pemerintah daerah, dibutuhkannya transparansi dan akuntabilitas publik oleh lembaga sektor publik. Akuntabilitas tidak sekedar menunjukkan kemampuan lembaga sektor publik dalam penggunaan uang publik, tetapi juga menunjukkan kemampuan memberikan jaminan dari penggunaan sumber-sumber dana publik termasuk pengalokasian sumber daya secara ekonomis, efisien dan efektif melalui pelaksanaan manajemen publik yang baik (Indrayani & Khairunnisa, 2018:114).

Kinerja keuangan daerah merupakan kemampuan suatu pemerintah daerah untuk menggali serta mengelola sumber-sumber keuangan asli daerah untuk mendukung berjalannya sistem pemerintah daerah, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah dengan tidak sepenuhnya bergantung kepada pemerintah pusat serta mempunyai fleksibilitas dalam menggunakan dana keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku (Syamsi, 2016). Pemerintah daerah perlu menganalisis laporan keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menilai kinerja keuangan daerah yaitu dengan melakukan perhitungan rasio-rasio keuangan sehingga diperoleh hasil analisis rasio keuangan yang selanjutkan dapat dievaluasi, menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan sebagai tolak ukur dalam meningkatkan kinerja keuangan pemerintah daerah pada periode berikutnya. Analisis rasio keuangan merupakan perbandingan antara dua angka yang datanya diambil dari laporan keuangan yang digunakan untuk menginterpretasikan perkembangan kinerja dari tahun ke tahun (Mahmudi, 2019:90).

Pengukuran Kinerja Keuangan sangat penting untuk menilai akuntabilitas pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Akuntabilitas bukan sekedar kemampuan menunjukkan bagaimana uang publik dibelanjakan, akan tetapi meliputi kemampuan yang menunjukkan bahwa uang publik tersebut telah dibelanjakan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Efisien berarti penggunaan dana masyarakat tersebut menghasilkan output yang maksimal, efektif berarti penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target- target atau tujuan untuk kepentingan publik, dan ekonomis berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu pada tingkat harga yang paling murah (Mardiasmo, 2017:182).

 Konsep Akuntansi Sektor Publik

Menurut Halim & Kusufi (2014:3) menyatakan bahwa: ”Akuntansi sektor publik adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi atau entitas publik seperti pemerintahan, LSM, dan lain-lain yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka mengambil keputusan ekonomi oleh pihak- pihak yang memerlukan.”

Kemudian menurut Bastian (2015:3) “Akuntansi sektor publik dijelaskan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM, dan Yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerja sama antara sektor publik serta swasta. Peranan akuntansi membuktikan bahwa akuntansi sektor publik sangat diperlukan pada sektor pemerintahan agar terwujudnya prinsip pemerintahan yang good governance. Reformasi kelembagaan berkaitan dengan seluruh bagian pemerintahan baik strukur dan infrastruktur, selain itu untuk mendukung tercapainya pemerintahan good governance, maka diperlukan berbagai reformasi lanjutan yang berkaitan dengan sistem pengelolaan keuangan.

Menurut Mardiasmo (2017: 23), Adapun karakteristik good governance menurut UNDP, sebagai berikut:

1.    Participation. Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.

2.   Rule of law. Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu,

3.    Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Infromasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat dipeoleh doleh mereka yang membutuhkan.

4.   Responsiveness. Lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani

stakeholder.

5.   Consesnsus orientation. Beriorentasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.

6.    Equity. Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.

7.    Efficiency and Effectiveness. Pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).

8.   Accountability. Pertanggungjawaban kepada publik atas aktivitas yang dilakukan.

9.    Strategic vision. Penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan.

Menurut Mardiasmo (2017: 5) :Akuntansi sektor publik dinilai sebagai sarang efisiensi, pemborosan, sumber kebocoran, dan institusi yang selalu mengalami kerugian. Tuntutan muncul agar organisasi sektor publik memperhatikan value of money dalam menjalankan aktivitasnya. Value of money merupakan konsep dasar dalam pengelolaan organisasi sektor publik yang berdasarkan pada elemen yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.

Kinerja Keuangan Daerah

Menurut Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Selanjutnya menurut Mahsun (2012:25), Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan / program/ kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu organisasi.

Pemerintah Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah pusat sesuai dengan urusan pemerintah pusat yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan perimbangan lainnya, hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.

Kinerja keuangan daerah merupakan tingkat capaian dari suatu hasil kerja daerah dengan menggunakan indikator keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan suatu daerah dalam mengelola keuangannya. Bentuk kinerja tersebut berupa rasio keuangan yang terbentuk dari unsur Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Kinerja keuangan daerah menurut Mariani, (2013:64) adalah kemampuan suatu daerah dalam menggali serta mengelola sumber-sumber keuangan asli daerah untuk memenuhi kebutuhannya guna mendukung berjalannya sistem pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat daerah serta pembangunan daerahnya tidak bergantung sepenuhnya kepada pemerintah pusat sehingga mempunyai keleluasaan dalam mengelola dana keuangan untuk kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. 

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Menurut Bastian (2010:9) menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan tentang pencapaian kinerja program, realisasi dalam mencapai target pendapatan, realisasi penyerapan belanja serta realisasi penyerapan pembiayaan. Proses pelaporan dilakukan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah. Selanjutnya laporan keuangan daerah akan diaudit oleh audit independen. Setelah diaudit akan didistribusikan kepada DPRD dan dipublikasikan kepada masyarakat daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, bahwa laporan keuangan pemerintah terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran dan laporan financial, seluruh komponen laporan keuangan pemerintah daerah adalah sebagai berikut : 1. Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut

:

a)   Pendapatan-LRA; adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

b)   Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

c)   Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.

d)  Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

2.  Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

3.  Neraca

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas.

4.  Laporan Operasional

Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa.

5.  Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas.

6.  Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

7.  Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Tujuan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik, atas informasi keuangan pemerintah. 

Analisa Rasio Keuangan Daerah

Menurut Mahsun (2012:135), Analisis Laporan Keuangan merupakan alat yang digunakan dalam memahami masalah dan peluang yang terdapat dalam laporan keuangan. Penggunaan analisis rasio pada sektor publik khususnya terhadap APBD belum banyak dilakukan, sehingga secara teori belum ada kesepakatan secara bulat mengenai nama dan kiadah pengukurannya. Menurut Halim Abdul (2014:4) dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang transparan, jujur, demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, analisis rasio terhadap APBD perlu dilaksanakan meskipun kaidah pengakuntansian dalam APBD berbeda dengan laporan keuangan yang dimiliki perusahaan swasta Analisis laporan keuangan adalah suatu cara bagaimana memahami, menafsirkan angka angka dalam laporan keuangan, mengevaluasi dan menggunakan informasi keuangan yang digunakan dalam pembuatan keputusan. Hasil dari perhitungan rasio-rasio keuangan perlu diinterpretasikan, sehingga dapat dievaluasi dan selanjutnya dapat digunakan dalam pengambilan keputusan (Mahmudi, 2019:10). 

Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pengertian Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Mardiasmo, (2018:146) yang mengatakan bahwa definisi Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu merupakan perbandingan antara outcome dan output yang mengarah pada tingkat pencapaian hasil program yang telah disusun dan direncanakan dengan target yang telah ditetapkan.

Pengertian efektivitas berhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor publik sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan masyarakat yang merupakan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Rasio efektivitas merupakan tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau prestasi yang dicapai oleh pemerintah daerah yang diukur dengan membandingkan realisasi pendapatan dengan anggaran pendapatan, dalam satuan persen (Suyana Utama, 2018:76). 

Rasio Efisiensi Keuangan Daerah

Menurut mulyadi (2014:85) mengemukakan bahwa: “efisiensi adalah ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya. Efisiensi juga berarti rasio input dan output biaya dan keuntungan. Pengukuran tingkat efisiensi ini untuk mengetahui seberapa besar efisiensi dari pelaksanaan suatu kegiatan dengan mengukur input yang 30 digunakan dan membandingkan dengan output yang dihasilkan yang memerlukan data-data realisasi belanja dan realisasi pendapatan.

Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD) menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Kinerja Keuangan Pemerintahan Daerah dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari 1 (satu) atau di bawah 100%. 

Rasio Pertumbuhan

Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan dan mempertahankan keberhasilan yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Dengan diketahuinya pertumbuhan untuk masing-masing komponen sumber pendapatan dan pengeluaran, sehingga dapat digunakan untuk mengevaluasi potensi- potensi yang perlu mendapat perhatian (Halim, 2016:113).

Rasio pertumbuhan bermanfaat untuk mengatahui apakah pemerintah daerah dalam tahun anggaran bersangkutan atau selama beberapa periode anggaran, kinerja anggarannya mengalami pertumbuhan pendapatan atau belanja secara positif atau negatif (Mahmudi 2019:138). Rasio ini mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari satu periode ke periode berikutnya. Dengan diketahuinya pertumbuhan untuk masing-masing komponen sumber pendapatan dan pengeluaran, dapat digunakan untuk mengevaluasi potensi-potensi mana yang perlu mendapatkan perhatian (Bastian 2015:241). 

Rasio Kemandirian Keuangan Daerah

Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD) menurut (Mahmudi, 2019:140) yang menyatakan bahwa Rasio Kemandirian Keuangan Daerah ini menjelaskan tentang kemampuan keuangan daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah daerah. Rasio ini dapat dihitung dengan metode yaitu membandingkan jumlah Pendapatan Asli Daerah dengan jumlah pendapatan sumber lainnya seperti bantuan dari pemerintah pusat dan pinjaman daerah. Semakin tinggi rasio ini maka semakin tinggi kemandirian keuangan daerah tersebut.

Menurut Suyana Utama (2018:54), rasio kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalammembiayai sendiri kegiatan. Tingkat Kemandirian Keuangan daerah ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber yang lain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman.

Pengertian Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD) menurut Halim Abdul, (2017:5) menyatakan bahwa menunjukkan tingkat kemampuan suatu daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah.

 

METODE PENELITIAN                                                                                                          

Ditinjau dari data yang akan digunakan maka jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah (Arikunto, 2013:6).

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menyajikan data yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Bireuen berupa data-data jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah, realisasi pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bireuen sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas untuk penulis menganalisis serta membandingkan dengan teori yang ada.

Analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan cara mengorganisasikan data, memilahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya dan menemukan pola, menemukan apa yang paling penting dan yang dipelajari, dan memutuskan yang dapat diceritakan kepada orang lain. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif interaktif. Analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan secara terus-menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. 

HASIL DAN PEMBAHASAN                                                                                                  

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten serta Pedoman Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah merupakan unit organisasi pemerintah daerah pelaksana fungsi staf yang bertugas merumuskan kebijakan umum dibidang Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, melaksanakan perbendaharaan, dan melaksanakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi diperlukan sebuah kebijakan sebagai petunjuk, pedoman, serta sasaran yang ingin dicapai. Kebijakan itu diwujudkan dalam sebuah rencana strategis yang digunakan sebagai dasar penilaian capaian kinerja, maka gambaran Akuntabilitas Kinerja Badan Pengelola Keuangan Daerah disesuaikan dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019-2021.

Rasio Efektivitas PAD menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan PAD yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Semakin tinggi Rasio Efektivitas PAD, maka semakin baik kinerja pemerintah daerah.

Hasil perhitungan rasio efektifitas PAD maka dapat kita jelaskan bahwa pada tahun anggaran 2019 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen memiliki rasio sebesar 109,98% dengan kriteria adalah efektif atau sangat baik. Selanjutnya pada tahun anggaran 2020 Kabupaten Bireuen memiliki rasio efektifitas PAD adalah sebesar 96,18% dengan kriteria adalah cukup efektif atau dalam kategori baik. Kemudian pada tahun 2021 Kabupaten Bireuen memiliki rasio efektifitas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bireuen periode 2019 – 2021 adalah sebesar 101,74% dengan kriteria adalah efektif atau sangat baik. Efektivitas berhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor publik sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan masyarakat yang merupakan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD) menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Efisiensi yang rendah meyebabkan banyaknya layanan publik dijalankan apa adanya secara tidak efisien dan kurang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan publik, sementara dana pada anggaran daerah yang pada dasarnya merupakan dana publik sebagian dibelanjakan untuk belanja pegawai.

Hasil perhitungan rasio Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD) maka dapat kita jelaskan bahwa pada tahun anggaran 2019 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen memiliki rasio sebesar 100,84% dengan kriteria adalah efesiensi atau berimbang. Selanjutnya pada tahun anggaran 2020 Kabupaten Bireuen memiliki rasio Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD) adalah sebesar 100,25% dengan kriteria adalah efesiensi berimbang atau dalam kategori baik. Kemudian pada tahun 2021 Kabupaten Bireuen memiliki Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD) Kabupaten Bireuen periode 2019 – 2021 adalah sebesar 100,58% dengan kriteria adalah efesiensi berimbang atau baik.

Rasio pertumbuhan mengukur seberapa besar kemampuan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai dari periode satu ke periode berikutnya, baik dilihat dari sumber pendapatan maupun pengeluaran. Rasio Pertumbuhan bermanfaat untuk mengetahui apakah pemerintah daerah dalam tahun anggaran bersangkutan atau selama periode anggaran, Kinerja Keuangan APBD-nya mengalami pertumbuhan secara positif ataukah negatif. Tentunya diharapkan pertumbuhan pendapatan secara positif dan kecenderungannya (trend) meningkat. Sebaliknya jika terjadi pertumbuhan yang negatif, maka hal itu akan menunjukkan terjadi penurunan Kinerja Keuangan Pendapatan Daerah.

Rasio Pertumbuhan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen di atas dapat dilihat bahwa Pertumbuhan PAD mengalami pertumbuhan positif meskipun fluktuatif. Pertumbuhan PAD Kabupaten Bireuen Mengalami pertumbuhan paling tinggi pada tahun 2021 sebesar 6,86%. Realisasi Pendapatan Daerah juga mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun, dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 3,05%. Belanja Operasi rata-rata pertumbuhannya sebesar 2,54

%, dan pertumbuhan rata-rata Belanja Modal sebesar 22,24%.

Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD) menunjukkan tingkat kemampuan suatu daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah.

Berdasarkan hasil perhitungan Rasio Pertumbuhan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen periode 2019 – 2021 pada tabel 4.6. di atas diketahui bahwa kemampuan keuangan BKPD Kabupaten Bireuen tergolong masih sangat rendah dan pola hubungannya termasuk pola hubungan instruktif dimana peranan pemerintah pusat lebih dominan dari pada kemandirian pemerintah daerah (daerah yang tidak mampu melaksanakan otonomi daerah). Nilai terendah terjadi pada tahun 2019 dimana nilainya sebesar 9,03% dan nilai tertinggi terjadi pada tahun 2021 yaitu sebesar 10,00%.

Berikutnya pada tahun 2020 dengan nilai 9,68% dengan tingkat pola hubungan yaitu instruktif. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan dari pihak ekstern (terutama bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi) masih sangat tinggi.

 

KESIMPULAN                                                                                                                           

Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.      Rasio Efektivitas Kinerja Keuangan Kabupaten Bireuen berada dalam kategori sudah Efektif karena rata-rata efektivitasnya adalah di atas 100% yaitu 102,63%. Hal ini disebabkan karena penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah melebihi dari yang dianggarkan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Bireuen juga dapat dikatakan memiliki kinerja yang baik dalam hal merealisasikan PAD yang telah direncanakan, namun untuk tetap mempertahankan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus terus mengoptimalkan penerimaan dari potensi pendapatannya yang telah ada.

2.      Rasio Efisiensi Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen termasuk dalam kategori Efisien karena rata-rata rasionya 100,56%, meskipun rata-rata Efisiensi nya sudah efisien, biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk memperoleh pendapatannya masih cukup besar.


3.      Rasio Pertumbuhan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen bahwa Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami pertumbuhan positif meskipun terjadi gerak yang fluktuatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara rata-rata Pemerintahan Kabupaten Bireuen periode 2019-2021 terjadi pertumbuhan yang relative positif walaupun adanya fluktuasi dalam beberapa periode.

4.      Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen tergolong masih sangat rendah dan pola hubungannya termasuk pola hubungan instruktif. Nilai terendah terjadi pada tahun 2019 dimana nilainya sebesar 9,03% dan nilai tertinggi terjadi pada tahun 2021 yaitu sebesar 10,00% dengan nilai rata-rata yaitu 9,57%. Pola kemandirian keuangannya masih tergolong pola hubungan Instruktif karena masih tergolong dalam interval 0% - 25% dimana peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada pemerintah daerah itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan dari pihak ekstern (terutama bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi) masih sangat tinggi. 

DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                 

Anim Rahmawati, 2016. Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2011-2013.

Agustina, Oesi, (2013). Jurnal Analisis Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tingkat Kemandirian Daerah Di Era Otonomi Daerah: Studi Kasus Kota Malang (Tahun Anggaran 2007-2011). Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

Amin, Fadillah. 2019. Penganggaran Di Pemerintah Daerah Dalam Perspektif Teoritis, Normatif, dan Empiris. Cetakan Pertama. Malang: UB Press.

Ardhini. 2017. Pengaruh rasio keuangan daerah terhadap belanja modal untuk pelayanan public dalam prespektif teori keagenan (studi pada kabupaten dan kota di jawa tengah). Skripsi, Universitas Diponegoro, Semarang.

Arikunto, Suharsimi. 2013. Metodologi Penelitian. Penerbit PT. Rineka Cipta. Jakarta. Bastian, Indra. 2015. Akuntansi Sektor Publik : Suatu Pengantar. Yogyakarta: Erlangga. Darise, N. 2018. Akuntansi Keuangan Daerah, Jakarta: PT Indeks.

Faud, Ramli Muhammad. 2016. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Ghalia Indonesia. Bogor.

Halim, Abdul. 2016. Akuntansi Keuangan Daerah, Akuntansi Sektor Publik. Salemba Empat, Jakarta.

Halim, Abdul dan Kusufi M. Syam . 2014. Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi. Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Heri Susanto (2019) Analisis Rasio Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kota Mataram.

Indrayani, & Khairunnisa. (2018). Analisis Pengukuran Kinerja Dengan Menggunakan Konsep Value for Money Pada Pemerintah Kota Lhokseumawe ( Studi Kasus Pada Dpkad Kota Lhokseumawe Periode 2014-2016 ). Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 1–10

Lazyra. 2016. Analisis Rasio Keuangan Daerah dalam Menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Kota Medan.Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Listiyani Natalia dan Tutut Dewi Astuti. 2015. Analisis Laporan Keuangan Dalam Mengukur Kinerja Keuangan Pada Pemerintah Kabupaten Sleman.

Mahmudi. 2019. Manajemen Kinerja Sektor Publik, UPP AMP YKPN, Yogyakarta.

Mahsun, Mohammad. 2012. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Edisi Ketiga. BPFE,.

Yogyakarta.

Mardiasmo. 2017. Akuntansi sektor publik. Andi, Yogyakarta.

Masdiantini, Erawati. 2016. Pengaruh Ukuran Pemerintah Daerah, Kemakmuran, Intergovernmental Revenue, Temuan Dan Opini Audit Bpk Pada Kinerja Keuangan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.14.2. ISSN: 2302-8556.

Mega Oktavia Ropa (2016) Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Mulyadi . 2014 . Akuntansi Biaya. Edisi-5. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Nugraha. 2019. Pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Likuiditas Terhadap Nilai Perusahaan.

Jurnal Mirai Management, 5(2), 370-377. (e-ISSN : 2597 – 4084).

Novira Sartika dan Adrian Irnanda Pratama (2019) Analisis Rasio Keuangan Dalam Menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2012-2016.

Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah

Rahayu, Cici. 2016. “Pengaruh Audit Kinerja Sektor Publik Dan Pengawasan Fungsional Terhadap Akuntabilitas Publik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Cimahi”.

Rudianto, 2012, Pengantar Akuntansi Konsep & Teknik Penyusunan. Laporan Keuangan, Penerbit : Erlangga, Jakarta.

Ropa, Mega Oktavia. (2016). Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah. Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal EMBA, Vol.4 No.2 Juni. 2016

Sartika, 2019. Analisis Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pada Dinas Kehutanan Sumatera Selatan. Universitas Tridinanti Palembang.

Syamsi S. Ibnu. 2016. Efisensi, Sistem, dan Prosedur Kerja. Jakarta : PT Bumi Aksara. Sugiri, S. S. & Riyono, B. A. (2018). Akuntansi Pengantar 1. Yogyakarta: STIM. Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar