Jual
Beli Logam Mulia / Emas via Internet
Sebagian orang yang ingin berinvestasi
menempuh cara dengan menyimpan uang dalam bentuk emas. Karena emas untuk saat
ini lebih stabil. Cara yang ditempuh pun beraneka ragam, di antaranya dengan
membelinya via internet. Padahal emas tersebut tidak berada di tangan. Katanya
sih, emasnya itu ada. Pokoknya sudah disimpan dan sudah jadi milik si
empunya jika telah dibeli. Namun ia sendiri belum pernah melihatnya dengan
kasat mata. Islam sendiri telah memberikan aturan dalam jual beli emas. Emas
dan perak digolongkan sebagai barang ribawi yang harus terus terpenuhi
syarat-syaratnya jika ingin diperjualbelikan.
Syarat yang diberikan oleh Islam dalam
jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa
ditawar-tawar, yaitu:
1.
Jika
emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1)yadan bi
yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya
sama meskipun beda kualitas).
2.
Jika
emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan
bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan.
Perlu dipahami bahwa uang dan emas
memiliki ‘illah yang sama yaitu alat untuk jual beli dan sebagai
alat ukur nilai harta benda lainnya, walau keduanya beda jenis.
Syarat di atas disebutkan dalam
hadits-hadits berikut ini.
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ
يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى
فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis
gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar
kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah
berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya
sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ
سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا
كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis
gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar
kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau
membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)” (HR.
Muslim no. 1587).
Jual Beli Emas via Internet
Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata,
وأنا
أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون
لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم
“Aku merasa pembelian emas melalui
internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah
emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim
setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi
haram” .
إلا
الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا
بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها
اليوم إلا يداً بيد.
وبالتالي،
فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز.
“Kecuali
emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet karena transaksi via
internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara langsung kepada pembeli
kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan
perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi
yadin (tunai). Jadi, transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada
penyerahan emas secara tunai dalam majelis akad tidak dibolehkan”
.
Walau katanya emas tersebut disimpan di account si
pembeli, namun kadang itu cuma klaim dari si penjual dan tidak pernah
dibuktikan kalau emas tersebut benar-benar ada karena tidak pernah
diserahterimakan. Sehingga seharusnya setiap muslim menjauhi bentuk transaksi
semacam ini.
Wa billahit taufiq.
Sumber: http://rumaysho.com/muamalah/jual-beli-emas-via-internet-2395
Tidak ada komentar:
Posting Komentar