Konsep Dasar Investasi
KONSEP DASAR INVESTASI
Oleh:
Muhammad Saifrizal
Investasi adalah kegiatan untuk
menanamkan modal ke dalam bentuk aset tertentu agar nilai aset yang lebih besar
dibandingkan saat awal menanamkan modal. Dengan adanya investor, harapan dari
seorang investor yaitu nilai pada asetnya mengalami kenaikan dan otomatis akan
menghasilkan keuntungan. Jenis dari aset investasi yang populer dikenal secara
umum di antaranya adalah emas, saham, obligasi dan reksa dana. Kemudian aset
yang ditanamkan tersebut dikelola oleh lembaga ataupun pengelola yang telah
mendapatkan kepercayaan dari investor, yang disebut dengan manajer investasi.
Keuntungan dari pengembangan nilai investasi akan dibagikan kepada investor
sebagai timbal balik perjanjian antara keduanya. Jika dilihat dari kacamata
perekonomian, produk baik barang maupun jasa sehari-hari bukanlah aset yang
diinvestasikan melainkan produk baik barang dan jasa yang dapat memberikan
keuntungan di masa yang akan datang (BCA, 2022). Investasi yaitu penempatan
sejumlah dana saat ini dengan harapan memperoleh keuntungan pada masa yang akan
datang. Pembedaaan Investasi dibagi menjadi : 1) Investasi pada financial
assets (Pasar uang (sertifikat deposito, commercial papers) dan Pasar modal
(saham, obligasi, dan lainlain). 2) Investasi pada real assets (Dilakukan
dengan pembelian asset; produktif, pembangunan pabrik, dan pembelian mesin, dan
lain-lain).
dan lain-lain). Selain memberikan
keuntungan secara finansial untuk kebutuhan di masa yang akan datang. Namun
ternyata banyak tujuan dari investasi yaitu sebagai berikut: 1. Menambah aset
dan harta kekayaan 2. Mempersiapkan kondisi finansial yang stabil di masa depan
maupun mempersiapkan untuk dana pensiun 3. Membentuk dan memupul kebiasaan gaya
hidup hemat 4. Memiliki dana darurat 5. Mencapai tujuan keuangan di masa depan
6. Memberikan proteksi terhadap aset dari tekanan inflasi atau menjaga nilai
uang dari inflasi.
Adapun istilah–istilah dalam
investasi pasar modal, yaitu:
1. Emiten (issuer)
adalah perusahaan yang menerbitkan saham.
2. Perusahaan
listing adalah perusahaan yang telah mencatatkan pada bursa saham.
3. Perusahaan
Publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh minimal 300 pemegang
saham dan memiliki modal disetor minimal 3 milyar rupiah.
4. Investor adalah
individu atau lembaga yang melakukan pembelian saham.
5. Penjamin Emisi
(Underwriter) pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan
penawaran umum tanpa melakukan pembelian.
6. Harga perdana
adalah harga saham sebelum dicatatkan dibursa efek.
7. Capital gain,
keuntungan karena selisih harga jual dengan harga beli.
8. Capital loss,
kerugian karena selisih antara harga jual dengan harga beli.
9. Pasar perdana
(primary market), pasar penjualan saham perusahaan sebelum dicatatkan pada
bursa efek.
10. Pasar sekunder
(secondary market), pasar penjualan saham di bursa efek setelah saham
dicatatkan di bursa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar