Bahan Ajar: Manajemen Keuangan Pemerintahan
Bab 1
Reformasi Sistem Keuangan Negara.
Jatuhnya pemerintahan Soeharto oleh gelombang Reformasi yang diikuti dengan tuntutan-tuntutan Reformasi menyebabkan perubahan dalam semua bidang. Sampai dengan tahun 2003 mulai terjadi perubahan dalam tata kelola keuangan pemerintahan dengan lahirnya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disusul dengan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lahirnya ketiga UU tersebut karena dilatarbelakangi oleh adanya keinginan dari pembuat UU dengan melihat kondisi pengganggaran dalam pemerintahan di Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya ketidakefisienan, kurang profesional, tidak transparansi dan tidak efektifnya anggaran negara dalam pengelolaan keuangan negara. Apalagi pada masa Orde Baru birokrasi Indonesia sangat lambat dalam bekerja, tidak efisien, tidak efektif, tidak profesional juga membutuhkan biaya yang besar sehingga perlu adanya reformasi birokrasi.
Sebagaimana kita ketahui Orde Baru berpedoman pada GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasionalnya. GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan Negara dalam garis besar yang intinya berisikan pokok-pokok kebijakan penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa dalam rangka perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang disusun atas dasar landasan idil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). GBHN dijadikan landasan operasional dalam melaksanakan pembangunan pada waktu itu. Maksud ditetapkannya GBHN adalah untuk memberikan arah dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional agar keadaan yang diinginkan dalam jangka waktu lima tahun mendatang dan jangka panjang diwujudkan.
Tahun 1973 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.35 Tahun 1973 tentang Bappenas. Berdasarkan Keppres tersebut, Bappenas merupakan lembaga pemerintah nondepartemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi Bappenas adalah membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan nasional serta penilaian atas pelaksanaannya. Untuk menjalankan fungsi tersebut, Bappenas bertugas menyusun rencana-rencana pembangunan nasional jangka panjang, menengah, serta jangka pendek; melakukan koordinasi perencanaan dan mengusahakan keserasian di antara rencana-rencana sektoral dan regional; menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama Departemen Keuangan; dan tupoksi Bappenas lainnya. Oleh karena itu, Bappenas mempunyai budget power untuk mengalokasikan dana bagi pembiayaan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam anggaran pembangunan.
Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, Wakil Presiden BJ Habibie dilantik menjadi Presiden. Presiden BJ Habibie dalam menjalankan pemerintahan masih berpedoman pada GBHN 1998 yang ditetapkan berdasarkan Tap MPR No IV/MPR/1998. Pada masa pemerintahan BJ Habibie, semua tuntutan para kaum reformis dipenuhi, seperti adanya kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kran-kran demokrasi dibuka lebar sehingga bermunculan partai politik (parpol), melaksanakan pemilu yang dipercepat waktunya. Berhubung pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak oleh MPR, BJ Habibie tidak mencalonkan lagi sebagai Presiden. Pemilu 1999 merupakan pemilu dimana waktu pelaksanaan dipercepat, karena seharusnya baru diselenggarakan pemilu kembali pada tahun 2002. Dalam Pemilu 1999 terpilih Presiden Abdurrahman Wahid biasa dipanggil dengan Gus Dur, dan Megawati Soekarno Putri sebagai Wakil Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden Gus Dur menggunakan Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang GBHN sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan, tetapi Tap MPR No.II/MPR/1999 mengamanatkan kepada Presiden dan DPR untuk membuat undang-undang, sehingga lahirlah UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional atau Propenas.
Presiden Gus Dur digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri. Presiden Megawati tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan berdasarkan UU Propenas sebagai pedomannya. Seiring dengan pemberhentikan KH. Abdurrahman Wahid dari jabatan Presiden RI, SU MPR-RI pun menetapkan keputusan politik yang sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, yaitu merubah mekanisme pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 UUD 1945, dari pemilihan oleh anggota MPR kepada pemilihan langsung oleh rakyat. Pilihan mekanisme untuk mengisi jabatan Presiden dan Wakil Presiden melalui Pilpres (pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung) embawa konsekuensi logis pada kedudukan dan kewenangan MPR-RI, terutama dengan kewenangan menetapkan GBHN yang selama ini menjadi panduan dan pedoman bagi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara dan pembangunan nasional.
Menurut Pasal 1 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Hak negara adalah segala hak atau usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam angka mengisi kas negara. Kewajiban negara adalah kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan tugas negara. Penganggaran di Indonesia mengikuti follow money function bahwa anggaran mengikuti program, dengan sendirinya maka penganggaran mengikuti program yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan bagian atau turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurut UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) bahwa perencanaan pembangunan di Indonesia meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan jangka waktu lima tahun, dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau biasa disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) durasi waktu satu tahun.
Pengurusan keuangan negara terdiri atas 2 (dua) pengurusan, yaitu pengurusan umum (administratif) dan pengurusan khusus (bendaharawan/compatabel). Pengurusan umum berisi hak penguasaan serta memberikan perintah menagih dan membayar. Pengurusan umum yang berisi hak penguasaan dilaksanakan oleh otorisator, sedangkan yang berisi hak memberikan perintah menagih dan membayar dilaksanakan oleh ordonator. Otorisator adalah pejabat yang mempunyai wewenang mengambil tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Ordonator adalah pejabat yang mempunyai wewenang menguji tagihan negara dan memerintahkan pembayaran atau penagihan sebagai akibat adanya tindakan otorisator. Ordonator dipegang oleh Menteri Keuangan, yang dalam pelaksanaan melimpahkan wewenang kepada Direktorat Jenderal Anggaran. Pengurusan khusus dilaksanakan oleh bendaharawan.
Pengelolaan keuangan negara secara langsung oleh pemerintah bisa dilihat dalam APBN, sedangkan bagi pemerintah daerah bisa dilihat dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. APBN maupun APBD merupakan alat untuk melihat seberapa besar pemasukan dan pengeluaran negara, pemasukan diperoleh dari mana saja, juga bisa dilihat perbandingan antara pemasukan atau Berdasarkan gambar di atas, maka pengurusa keuangan negara terdiri atas 2 (dua) pengurusan, yaitu pengurusan umum (administratif) dan pengurusan khusus (bendaharawan/compatabel). Pengurusan umum berisi hak penguasaan serta memberikan perintah menagih dan membayar. Pengurusan umum yang berisi hak penguasaan dilaksanakan oleh otorisator, sedangkan yang berisi hak memberikan perintah menagih dan membayar dilaksanakan oleh ordonator. Otorisator adalah pejabat yang mempunyai wewenang mengambil tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Ordonator adalah pejabat yang mempunyai wewenang menguji tagihan negara dan memerintahkan pembayaran atau penagihan sebagai akibat adanya tindakan otorisator. Ordonator dipegang oleh Menteri Keuangan, yang dalam pelaksanaan melimpahkan wewenang kepada Direktorat Jenderal Anggaran. Pengurusan khusus dilaksanakan oleh bendaharawan.
Rangkuman
Perubahan ketatanegaraan akibat reformasi telah menyebabkan perubahan dalam perencanaan dan penganggaran. Di Era Orde Baru, perencanaan berpedoman pada GBHN. Era Reformasi pada pemerintahan BJ Habibie masih berpedoman pada GBHN, era Gus Dur pembangunan berpedoman pada UU Propenas (Program Pembangunan Nasional), pada masa pemerintahan Megawati pembangunan berpedoman pada UU Propenas kemudian lahirlah UU SPPN yang mulai berlaku pada pemerintahan SBY-JK (Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla). Dengan lahirnya UU SPPN dan UU Keuangan Negara maka perencanaan berada pada Kementerian/Lembaga yang kemudian dikompilasi oleh Bappenas, sedangkan pengganggaran berada pada Kementerian Keuangan, sebelum lahirya kedua UU tersebut baik perencanaan maupun penganggaran berada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/ Bappenas.
Muhammad Saifrizal, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar